Jumat, 03 Februari 2012

Karya Ilmiah Korupsi



1.     Petunjuk Umum
·        Bahasa: Karya Ilmiah ditulis dalam bahasa Indonesia dan dan menggunakan kaidah kebahasaan yang baik dan benar.
·        Bentuk dan Panjang Karya Ilmiah: Karya Ilmiah diserahkan dalam bentuk
hard copy dengan menggunakan kertas A-4, berukuran 80 gram, bentuk huruf
“Arial” dengan ukuran 12, spasi 1,5, dengan panjang di antara 8-10 halaman.
  • Prinsip Penulisan: Penyusunan Karya Ilmiah mengikuti prinsip dan kelaziman
yang terdapat dalam penulisan ilmiah. Prinsip umum tersebut mencerminkan
hadirnya integrasi pemikiran penulis tentang ihwal yang dibahas. Integrasi
pemikiran penulis diperlihatkan dari terdapatnya koherensi dan konsistensi di
antara gagasan, logika, dan fakta yang dipakai untuk membangun sebuah
argumentasi. Karya Ilmiah juga bersifat Contextuality, Construction of Core
(ketepatan merekonstruksi masalah), Command of the Law and Procedure
(penguasaan atas hukum dan prosedurnya) dan mempunyai legal reasoning
(jalan pikiran dari sudut hukum positif) serta mempunyai dasar sosiologis dan
filosofis. Karya Ilmiah yang diserahkan oleh peserta seleksi, pertama-tama dan
terutama haruslah mencerminkan konsepsi pemikiran penulis yang di dalamnya
menyertakan pandangan dan posisi penulis tentang ihwal yang dibahas.
  • Judul Karya Ilmiah: KORUPSI?
  • Isi Karya Ilmiah: Setiap Karya Ilmiah mencakup pemikiran dan atau
pemahaman penulis tentang dan dengan mengikuti urutan seperti berikut:
1) Kondisi Pengadilan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan di
Indonesia: Bagian ini memuat analisa penulis mengenai kondisi pengadilan
dan potensi praktik korupsi di pengadilan sebelum dan sesudah reformasi.
Analisa tentang kondisi dan praktik korupsi yang terjadi memuat identifikasi
dan analisis yang memadai tentang dinamika korupsi yang di dalamnya
menggambarkan sebagian atau seluruh perubahan dan atau pergeseran
mengenai bentuk, aktor, faktor atau kondisi yang mempengaruhinya.
2) Hubungan Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi: Bagian ini memuat argumentasi penulis tentang hubungan
antara pemberantasan korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi. Tema utama yang dibahas dalam bagian ini menyangkut isu
strategis yang seluruh argumentasinya dapat dikembalikan pada pertanyaan,
apakah pemberantasan korupsi membutuhkan Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi. Politik penegakan hukum seperti apa yang perlu
dikedepankan untuk menjustifikasi perlunya Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi dan hal-hal apa saja yang dapat menjadi faktor penentu
(determinant factor), pendorong (driving forces) dan penghambat (handicap
factor).
3) Kebijakan Pengembangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi:
Bagian ini memuat pemahaman penulis tentang berbagai landasan hukum
dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada era reformasi dalam
pemberantasan korupsi berkaitan dengan Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi. Penulis juga diharapkan dapat menjelaskan alasan-alasan perlutidaknya
atau pro-kontra tentang pembentukan Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi. Penulis diminta untuk mengemukakan secara khusus
merumuskan alasan, apa saja faktor penting yang dapat diajukan untuk
mendelegitimasi kehadiran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dapat
melemahkan dan mengancam upaya pengembangan akuntabiltas pengadilan
yang kini tengah dilakukan.
4) Kompetensi dan Kontribusi Penulis dalam Pemberantasan Korupsi
melalui Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Bagian ini
menguraikan kaitan antara kompetensi yang dimiliki penulis dengan
kontribusi yang dapat diberikan dalam pemberantasan korupsi pada
umumnya dan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kelak dalam
menjalankan tugasnya. Uraian tentang kontribusi yang ditawarkan oleh
penulis sejauh mungkin mencerminkan keahlian dan pengalaman yang
relevan, dan menyertakan penjelasan yang meyakinkan tentang bagaimana
komitmen yang dimiliki dapat menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi
pemberantasan korupsi di peradilan dan pengembangan Pengadilan Khusus
Tindak Pidana Korupsi yang akuntabel.
5) Kesimpulan : Bagian ini memuat kesimpulan makalah
dan catatan lain yang dianggap penting oleh penulis namun tidak atau belum
tercakup secara tersurat maupun tersirat dalam uraian tentang isi makalah
sebagaimana dimaksudkan dalam Kerangka Acuan Penyusunan Karya
Ilmiah ini.

  1. PENDAHULUAN
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur
pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan pada umumnya.



Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma
sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara,
tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri
yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada
masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol
sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin
berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha
pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka
semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk
melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.

Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan
yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan
dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan
berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan
masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang
kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material).
Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi
harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya
preventif maupun yang represif.
           
  1. LATAR BELAKANG
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.

Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).

Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.


  1. PERMASALAHAN
Permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah korupsi itu ?
2. Apa penyebab terjadinya korupsi ?
3. Apa akibat terjadinya korupsi ?
4. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ?
5.  Dampak negatif Yang Ditimbulkan ?
6. Bentuk-bentuk penyalahgunaan ?
7. Upaya penanggulangan korupsi ?
8. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi ?
9. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi ?
10. Makna Tindak Pidana Korupsi ?
11. Korupsi dan Desentralisasi ?
12. Korupsi dalam Pandangan Sejarah ?

5.     PEMBAHASAN
1.     Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan
formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan
melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan
si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk
balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.





2.     Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan
dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan
moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2
%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi
yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.

3.     Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman
modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,
menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas
administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah
ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,
memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha
terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam
kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat
korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

4.        Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".










5.        Dampak negatif Yang Ditimbulkan

DEMOKRASI
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

EKONOMI
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Tidak ada komentar: